MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
KERJA SAMA PENYEDIAAN LAYANAN INTERNET EKSKLUSIF DAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR PERUMAHAN
Nomor: 025/MoU/SPN-JSN/VII/2026
Tanggal: 22 Juli 2026
MoU ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di bawah ini:
1. PT SULAIMAN PROPERTI NUSANTARA, sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengembangan properti, berkedudukan di Jl. Haluoleo, Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari, dalam hal ini diwakili oleh LILI YANTI selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
2. PT JAWALI SPEED NETWORK, sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang penyelenggaraan jasa akses internet (Internet Service Provider), berkedudukan di Btn Boulevard Regency Blok i Nomor 184, Kota Kendari, dalam hal ini diwakili oleh RIZAL FARHAN JAWALI selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK".
BAHWA:
- PIHAK PERTAMA adalah pengembang dan pengelola kawasan perumahan BTN Haluoleo Garden dan BTN Sun Haluoleo;
- PIHAK KEDUA adalah penyedia layanan internet yang memiliki kapabilitas infrastruktur Fiber To The Home (FTTH);
- PARA PIHAK bermaksud menjalin kerja sama strategis di mana PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai penyedia layanan internet tunggal dan eksklusif di wilayah BTN Haluoleo Garden dan BTN Sun Haluoleo, dengan timbal balik berupa peningkatan fasilitas keamanan dan operasional perumahan.
Maka, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam ketentuan-ketentuan berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP DAN EKSCLUSIVITAS
- PIHAK PERTAMA menunjuk dan menetapkan PIHAK KEDUA sebagai Provider Resmi Satu-Satunya (Single Exclusive Provider) untuk layanan akses internet kabel (FTTH) maupun nirkabel (WiFi) di seluruh wilayah BTN Haluoleo Garden dan BTN Sun Haluoleo.
- Sebagai konsekuensi dari penunjukan eksklusif tersebut, PIHAK PERTAMA WAJIB DAN BERJANJI untuk:
- Melarang secara tegas masuknya provider lain baik yang sedang merencanakan, mengajukan permohonan, maupun yang telah memulai pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi/internet di dalam area BTN Haluoleo Garden dan BTN Sun Haluoleo.
- Tidak memberikan izin pemasangan tiang, penarikan kabel, pendirian sentral, atau bentuk infrastruktur fisik apapun kepada pihak ketiga selain PIHAK KEDUA.
- Menolak segala bentuk proposal, penawaran, atau lobi dari provider kompetitor yang ditujukan kepada pengurus perumahan, warga, atau pihak manapun yang berafiliasi dengan kedua kawasan perumahan tersebut.
- Klausul eksklusivitas ini bersifat mutlak dan menjadi syarat utama bagi PIHAK KEDUA untuk merealisasikan investasi fasilitas feedback sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
PASAL 2
KOMITMEN FEEDBACK / KONTRIBUSI FASILITAS
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kompensasi atas hak eksklusivitas yang diberikan, PIHAK KEDUA berkomitmen menyediakan fasilitas berikut secara GRATIS (tanpa membebani kas perumahan):
- Penerangan Jalan Umum (PJU): Pemasangan dan aktivasi titik lampu jalan baru di area-area perumahan yang belum terjangkau penerangan memadai, termasuk biaya instalasi, material, dan pemeliharaan rutin.
- Sistem Keamanan CCTV: Penyediaan dan instalasi kamera CCTV di titik-titik strategis/rawan, lengkap dengan sistem monitoring online yang dapat diakses oleh pengelola perumahan melalui smartphone, serta biaya perawatan perangkat.
- Internet Dedicated Kantor Pelayanan: Penyediaan layanan internet dedicated berkecepatan tinggi (minimal 100 Mbps) khusus untuk Kantor Pelayanan/Pos Pengelola BTC Haluoleo Garden dan BTC Sun Haluoleo, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA selama masa berlaku PKS.
- Seluruh biaya listrik operasional untuk PJU dan CCTV, serta biaya penggantian perangkat akibat kerusakan teknis/usia pakai, menjadi tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA.
PASAL 3
LANDASAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS)
- MoU ini merupakan dokumen pendahuluan yang mengikat secara moral dan prinsip bisnis bagi PARA PIHAK.
- Berdasarkan MoU ini, PARA PIHAK WAJIB menyusun dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci dan mengikat secara hukum paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan MoU ini.
- PKS akan mengatur secara teknis mengenai: spesifikasi teknis fasilitas, jadwal pelaksanaan instalasi, mekanisme serah terima aset, durasi kontrak eksklusivitas, sanksi pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.
- Apabila PKS tidak berhasil ditandatangani dalam tenggang waktu yang ditentukan karena kelalaian salah satu pihak, maka pihak yang lalai wajib memberikan kompensasi tertulis kepada pihak lainnya.
PASAL 4
JANGKA WAKTU MOU
MoU ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan hingga ditandatanganinya PKS oleh PARA PIHAK, atau sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal MoU ini jika PKS belum juga tercapai, kecuali diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul berkaitan dengan interpretasi atau pelaksanaan MoU ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat menyelesaikannya melalui jalur hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari.
Demikian MoU ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
PT SULAIMAN PROPERTI NUSANTARA
(Materai Rp10.000)
LILI YANTI
Direktur Utama
PIHAK KEDUA
PT JAWALI SPEED NETWORK
(Materia Rp10.000)
RIZAL FARHAN JAWALI
Direktur Utama